Text
Himpunan fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak 1975 ( Edisi Terbaru )
Keberadaan Majelis Ulama Indonesia selalu identik dengan fatwa. Majelis Ulama Indonesia yang didirikan pada tanggal 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 M oleh Musyawarah Nasional I Majelis Ulama se-Indonesia di Jakarta adalah wadah musyawarah ulama, zuâama, dan cendekiawan muslim. Majelis ini bertujuan mengamalkan ajaran Islam untuk ikut serta mewujudkan masyarakat yang aman, damai, adil, makmur, serta rohaniah dan jasmaniahnya diridai Allah SWT dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sejak berdirinya pada Tahun 1975, MUI berperan sebagai pemberi fatwa bagi masyarakat yang membutuhkan. Permintaan fatwa bisa berasal dari ulil amri (pemerintah) bisa juga dari masyarakat luas. Permasalahan yang muncul untuk dimintakan fatwanya ke MUI pun sangat beragam, mulai dari masalah keseharian yang terkait dengan urusan pribadi hingga masalah kebijakan yang terkait dengan urusan publik; mulai dari masalah ibadah hingga masalah sosial politik dan sosial kemasyarakatan; mulai dari masalah halal atau haramnya makanan hingga masalah kedokteran, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tentu saja keseluruhannya berelasi dengan masalah-masalah keagamaan. Salah satu persoalan cukup mendesak yang dihadapi umat adalah membanjirnya produk makanan dan minuman olahan, obat-obatan, dan kosmetika. Umat, sejalan dengan ajaran Islam, menghendaki agar produk-produk yang akan dikonsumsi tersebut dijamin kehalalan dan kesuciannya. Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib. Cukup banyak avat dan hadis menjelaskan hal tersebut. Fatwa-fatwa tersebut ternyata tidak hanya dibutuhkan oleh para penanya, akan tetapi juga dibutuhkan oleh masyarakat sebagai panduan dan pedoman dalam kehidupan keseharian. Untuk memenuhi permintaan masyarakat yang ingin mengetahui nasihat dan fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, maka MUI menerbitkan buku âHimpunan Fatwa MUI sejak 1975 (Edisi Terbaru)â. Sebelum ini telah diterbitkan pula âKumpulan Fatwa MUIâ dalam bentuk yang lebih sederhana namun kurang lengkap. Mengingat sejak 1997 tidak ada proses penerbitan himpunan fatwa MUI yang bersifat komperehensif dan utuh, maka pada 2009 muncul inisiatif untuk mengompilasi fatwa-fatwa MUI yang âterserakâ. Tahun 2010 himpunan fatwa tersebut dapat terhimpun.
| B01008 | SR 297.488 HIM | RUANG BACA AL MUMTAZ (RAK 200) | Tersedia - Tersedia |
Tidak tersedia versi lain